SELAMAT BERGABUNG DI YPI AL-HIDAYAH Jl Pangandaran No 19 Ds Ciulu Kec. Banjarsari Kab. Ciamis

Rabu, 12 Mei 2010

Visi Misi Madrasah Tsanawiyah


VISI, MISI, TUJUAN, STRATEGI DAN MOTTO MADRASAH TSANAWIYAH AL-HIDAYAH BANJARSARI KAB. CIAMIS


VISI
Disiplin dalam bekerja, beprestasi dalam berkarya
Dan Berakhlaqul Karimah dalam hidup masyarakat


MISI
1. Mewujudkan Madrasah yang berwawasan Wiyata Mandala
2. Meningkatkan Kualitas Pendidikan
3. Menjaga citra dan wibawa madrasah dimata masyarakat
4. Menumbuhkan semangat Berprestasi secara intensif dan melaksanakan budaya tertib
5. Membentuk kepribadian warga sekolah yang berakhlaqul karimah

TUJUAN
Membentuk manusia yang berkualitas dalam beriman, bertaqwa, berprestasi dan berakhlaqul karimah

STRATEGI
1. Melengkapi personalia pegawai, sarana dan prasarana
2. Meningkatkan layanan pendidikan
3. Meningkatkan wawasan Wiyata Mandala dalam kehidupan Madrasah
4. Membuat pengawasan Evaluasi
5. Meningkatkan Akhlak budi pekerti, Kebersamaan dan kekeluargaan
6. Mensosialisasikan program pemerintah di bidang pengembangan pembaharuan pendidikan

MOTO SEKOLAH :
HIDUP SEKALI HIDUPLAH YANG BERARTI

Apa yang harus kita lakukan untuk mencapai itu semua ?
Jawabannya, diantaranya adalah :
1. Mengetahui, memahami dan mengimplementasikan Konsepsi Wawasan Wiyatamandala
2. Mengetahui, memahami dan mengimplementasikan tugas pokok masing-masing pengelola
sekolah
3. Mengetahui, memahami dan mengimplementasikan konsepsi proses belajar mengajar,
konsepsi waktu dan lain-lain.

I. WAWASAN WIYATA MANADALA

A. Arti Wawasan Wiyata Mandala
Wawasan adalah Pandangan, penglihatan, tinjauan atau tanggapan inderawi. Kata wawasan selain menunjukan kegiatan untuk mengetahui isi, juga melukiskan cara pandang, cara melihat, cara meninjau atau cara tanggap inderawai.
Wiyata adalah pengajaran atau pendidikan Mandala adalah berarti bulatan, lingkaran, lingkungan daerah atau kawasan.
Wawasan WiyataMandala adalah suatu pandangan atau tinjauan mengenai lingkungan pendidikan/pengajaran selengkapnya.
Wawasan Wiyatamandala artinya cara pandang kalangan pendidik pada umumnya dan perangkat/warga Madrasah khususnya tentang keberadaan Madarash sebagai pengemban pendidikan di lingkungan masyarakat.
Tumbuh dan berkembangnya pandangan tersebut harus tetap berdasarkan pancasila dan berorientasi pada pencapaian tujuan pendidikan nasional dan pendidikan yang Islami. Sehingg Madrasah sebagai lembaga pendidikan harus semakin dapat meningkatkan peran dan fungsinya di tengah-tengah masyarakat.

B. Makna Wawasan Wiyata Mandala
Untuk mencapai keberhasilan proses pendidikan diperlukan pandangan atau tinjauan yang sama dari seluruh warga Madrasah mengenai Madrasah sebagai lembaga pendidikan. Kesatuan pandangan yang disebut “Wawasan Wiyatamandala” merupakan kebijakan di lingkungan (mandala) pendidikan (Wiyata). Wawasan Wiyatamandala merupakan wawasan yang menjamin berlangsungnya proses pendidikan di Madrasah secara efektif dan efesien. Wawasan Wiyatamandala adalah kebijakan yang mengikat setiap warga madrasah sebagai wahana untuk mencapai tujuan pendidikan yang kita harapkan. Akan tetapi Wawasan Wiyatamandala bukan harga mati, artinya Wawasan Wiyatamandala terbuka dan memberikan peluang bagi pengembangan wawasan baik di dalam maupun di tengah-tengah masyarakat, sehingga akan tumbuh kondisi dinamis dalam kehidupan Madrasah.
Wawasan Wiyatamandal adalah Konsepsi yang mengandung anggapan-anggapan sebagai berikut :
1. Madrasah merupakan Wiyatamandala (lingkungan pendidikan), sehingga tidak boleh digunakan untuk tujuan-tujuan di luar pendidikan.
2. Kepala Madrasah mempunyai wewenang dan tanggung jawab penuh untuk menyelenggarakan seluruh proses pendidikan dalam lingkungan madrasahnya yang harus berdasarkan Pancasila dan nilai-nilai keislaman serta bertujuan untuk :
a.) Meningkatkan Ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
b.) Meningkatkan kecerdasan dan keterampilan
c.) Mempertinggi budi pekerti
d.) Memperkuat kepribadian
e.) Mempertebal semangat kebangsaan dan cinta tanah air
3. Antara guru dengan orang tua murid harus ada saling pengertian dan kerjasama yang erat untuk mengemban tugas pendidikan
4. Para Guru di dalam maupun di luar sekolah harus senantiasa menjunjung tinggi martabat dan citra Guru sebagai manusia yang dapat digugu (dipercaya) dan ditiru, betapapun sulit keadaan yang membelenggunya..
5. Madrasah harus bertumpu pada masyarakat sekitarnya, namun harus mencegah masuknya sikap dan perbuatan yang sadar ataupun tidak, dapat menimbulkan pertentangan antara kita semua karena perbedaan, perbedaan agama, perbedaan pemahaman keagamaan, perbedaan asal usul keturunan, perbedaan tingkat sosial ekonomi serta perbedaan paham politik.
C. Kondisi yang mendukung pelaksanaan Wawasan Wiyata Mandala
1. Mentaati peraturan Tata Tertib Madrasah serta Kepemimpinan Kepala Madrasah.
Tata Tertib Madrasah disusun secara operasional untuk mengatur tingkah laku dan sikap siswa, guru dan karyawan yang mengemukakan hal-hal yang diharuskan, dianjurkan dan tidak boleh dilakukan dalam pergaulan di lingkungan madrasah. Dalam Tata Tertib terkandung sanksi atau hukuman bagi pelanggar. Akan tetapi dalam menjatuhkan hukuman, perkembangan siswa diupayakan tidak dirugikan. Pengembalian siswa kepada orang tua adalah upaya terakhir bila upaya lain tidak berhasil.
Kepala Madrasah merupakan penanggung jawab dan pimpinan utama dalam Madrasah yang diberi mandat oleh Pemerintah/Yayasan, meskipun jadang-kadang dilakukan pendelegasian wewenang / tugas kepada guru atau staf lainnya (Wakasek). Ia harus dihormati dan diakui sesuai dengan kewajiban yang dipikulnya walaupun seandainya ia memiliki status ekonomi, jenjang pendidikan dan kepangkatan yang lebih rendah. Siapapun yang berkepentingan dengan madrasah harus melalui kepala Madrasah. Kepala Madrasah merupakan pintu yang harus dilalui oleh orang dalam (aparat sekolah) ataupun masyarakat luar apabila ada hal-hal yang bersangkut paut dengan madrasah. Sehingga Kepala Madrasah dapat melaksanakan wewenang dan tanggung jawabnya secara penuh dalam menyelenggarakan seluruh proses pendidikan dalam lingkungan Madrasah sesuai dengan mandat pemerintah / Yayasan.
Bagaimana caranya ?
2. Memahami dan mengimplementasikan tugas pokok guru :
Guru memiliki tiga tugas pokok yaitu :
a. Tugas Mendidiki dalam rangka mengembangkan kepribadian, Mengajar dalam mengembangkan kecerdasan, dan Melatih dalam rangka pembinaan keterampilan.
b. Tugas Manuasiawi : Yaitu membina siswa dalam rangka meningkatkan dan mengembangkan martabat dirinya dan kemampuan manusia yang optimal serta pribadi yang mandiri.
c. Tugas Kemasyarakatan : yaitu ikut serta mengembangkan terbentuknya masyarakat Indonesia yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Berdasarkan SK Menpan No. 84/1993 tentang angka kredit jabatan guru tugas guru yang pokok adalah poin a dan b yang termasuk tugas professional sebagai unsur utama dan diberi bobot lebih dari 80 % - 100 %, sedangkan poin c diberi bobot 0 % - 20 % saja.
Tugas ini akan ringan apabila seluruh siswa mentaati peraturan atau tata tertib yang beralaku maupun taat pada pelaksanaan tugas yang diberikan oleh Guru, hormat kepada guru sebagai orang lebih tua dan orang yang dijadikan panutan.
Bagaimana caranya ?
3. Adanya kerjasama antara warga sekolah, orang tua siswa dan masyarakat.
Antara warga Madrasah dengan orang tua siswa dan masyarakat harus ada saling pengertian dan kerjasama erat untuk mengemban tugas pendidikan, karena orang tua, masyarakat, guru mempunyai peran sentral dalam pelaksanaan pendidikan. Orang tua tidak dapat melepaskan begitu saja tanggung jawab terhadap pendidikan anaknya
Mari kita kembangkan !
4. Ketahanan Madrasah
Yaitu kondisi dinamis yang berisi kemampuan dan ketangguhan dalam menghadapi tantangan dan hambatan yang timbul dari dalam dan dari luar Madrasah, yang berlangsung atau tidak langsung dapat mengganggu proses belajar mengajar. Kondisi dinamik berasal dari siswa, kepala madrasah, wakil kepala madrasah, guru-guru, tenaga tata usaha dan anggota masyarakat di lingkungan sekitar madrasah.
Agar ketahanan madrasah dapat terpelihara harus diciptakan keadaan yang dapat mendorong siswa untuk :
a. Taat dan mematuhi tata tertib
b. Menjaga nama baik diri sendiri, orang tua, keluarga dan Madrasah
c. Menghormati kepala madarasah, wakil kepala madrasah, guru, TU dan teman sejawat.
d. Bekeraja keras dan terencana
e. Melaksanakan upacara bendera dengan tertib, disiplin, khidmat, dan penuh kesungguhan
f. Memelihara keamanan, ketertiban, kebersihan, keindahan dan persahabatan baik di madrasah, di rumah maupun dimasayarakat sekitar.
g. Berusaha berakhlaqul karimah dan berbuat baik
Kapan kita lebih mewaspadai peningkatan ketahanan madrasah ?
a. Pada saat kelihatan tanda / gejala ketidaktaatan atau ketidakpatuhan para siswa terhadap tata tertib baik di madrasah, keluarga maupun di dalam masayarakat.
b. Pada saat mulai masuknya pengaruh dari luar seperti buku bacaan yang buruk, film dan kebudayaan asing lainnya yang tidak sesuai dengan kebudayaan kita, serta perbuatan lainnya yang merusak kepribadian siswa.
c. Pada saat nampak geja tidak lancarnya proses belajar mengajar di Madrasah yang menyebabkan antara lain ialah jam-jam kosong, adanya kegiatan yang tidak ada kaitannya dengan pendidikan.
Apakah kita sudah mewaspadai ?

II. RINCIAN TUGAS PENGELOLA MADRASAH


1. KEPALA MADRASAH
Kepala madrasah berfungsi dan bertugas sebagai educator (Pendidik), manager, administrator dan supervisor, leader (Pemimpin), inovator (Pencipta) dan motivator (pendorong) atau EMASLIM.
a.) Kepala madrasah selaku educator bertugas melaksanakan proses pembelajaran secara efektif dan efesien.
b.) Kepala madrasah selaku manager mempunyai tugas sebagi berikut :

i. Menyusun perencanaan
ii. Mengkoorganisasikan kegiatan
iii. Mengarahkan kegiatan
iv. Mengkoordinasikan kegiatan
v. Melaksanakan pengawasan
vi. Melakukan evaluasi terhadap kegiatan
vii. Menentukan kebijaksanaan
viii. Mengadakan rapat ix. Mengatur proses belajar mengajar
x. Mengambil keputusan
xi. Mengatur administrasi ketatausahaan, ketenagaan, sarana/prasarana, kesiswaan dan keuangan (RAPBS)
xii. Mengatur OSIS
xiii. Mengatur hubungan sekolah dengan masyarakat dan instansi terkait

c.) Kepala madrasah selaku administrator bertugas menyelenggarakan administrasi :

i. Perencanaan
ii. Pengorganisasian
iii. Pengkoordinasian
iv. Pengawasan
v. Kurikulum
vi. Kesiswaan
vii. Ketata usahaan
viii. Ketenagaan ix. Kantor
x. Keuangan
xi. Perpustakaan
xii. Laboratorium
xiii. Ruang keterampilan / kesenian
xiv. Bimbingan konselingxv. UKS xvi. OSIS
xvii. Serba guna
xviii. Media
xix. Gudang
xx. 6 K (Keindahan, Kebersihan, Keamanan, ketertiban dan kekeluargaan

d.) Kepala madrasah selaku supervisor bertugas menyelenggarakan supervisi mengenai :
i. Kegiatan belajar mengajar
ii. Kegiatan bimbingan dan konseling
iii. Kegiatan ekstrakurikuler
iv. Kegiatan ketata usahaan v. Kegiatan kerja sama dengan masyarakat dan instansi terkait
vi. Sarana dan prasarana
vii. Kegiatan OSIS
viii. Kegiatan 6 K

e.) Kepala madrasah selaku leader (pemimpin) bertugas memimpin dan menggerakan seluruh potensi pengelola madrasah (guru dan tenaga kependidikan lainnya)
f.) Kepala madrasah selaku inovator (pencipta) bertugas untuk menciptakan dan mencari inovasi baru dalam bidang kependidikan sehingga dapat meningkatkan mutu dan kenirja kependidikan
g.) Kepala madrasah selaku motivator (pendorong) bertugas untuk memotivasi guru dan tenaga kependidikan serta peserta didik agar dapat meningkatkan kemampuannya guna meningkatnya mutu proses dan hasil pendidikan.

2. WAKIL KEPALA MADRASAH
Secara umum wakil kepala sekolah bertugas membantu kepala sekolah dalam kegiatan-kegiatan sebagai berikut :
a.) Penyusunan rencana, membuat program kegiatan dan jadwal pelaksanaan
b.) Pengorganisasian
c.) Pengarahan
d.) Ketenagaan e.) Pengkoodinasian
f.) Pengawasan
g.) Penilaian
h.) Identifikasi dan pengumpulan
i.) Penyusunan laporan

Secara spesifik Wakil Kepala Madrasah membantu kepala madrasah dalam berbagai urusan antara lain :
a.) Urusan Kurikulum

i. Menyusun program pengajaran
ii. Menyusun pembagian tugas guru dan jadwal pelajaran
iii. Menyusun jadwal pelaksanaan ulangan umum/blok serta ujian akhir
iv. Menyusun dan menerapkan persyaratan naik atau tidak naik dan kriteria kelulusan.
v. Mengatur jadwal penyerahan rapor dan Ijazah
vi. Mengkoordinasikan dan mengarahkan penyusunan Satuan Pelajaran (administrasi pembelajaran)
vii. Menyusun laporan pelaksanaan pembelajaran secara berkala
viii. Membuat rekapitulasi daftar kemajuan belajar siswa
ix. Membina kegiatan MGMP, kegiatan sanggar belajar (Kalau ada)
x. Membina kegiatan lomba-lomba akademis seperti ICHO, IMO, IPHO, mengarang dll

b.) Urusan Kesiswaan

i. Menyusun program pembinaan kesiswaan / OSIS
ii. Melaksanakan bimbingan pengarahan dan pengendalain kegiatan siswa/OSIS dalam rangka menegakan disiplin dan tata tertib sekolah serta pemilikan pengurus OSIS
iii. Membin dan melaksanakan koordinasi keamanan, kebersihan, ketertiban, keindahan kekeluargaan lingkungan hidup
iv. Memberi pengarahan dalam pemilihan pengurus OSIS
v. Melakukan pembinaan pengurus OSIS dalam berorganisasi
vi. Menyusun program dan jadwal vii. Membina dan melaksanakan koordinasi keamanan, kebersihan, ketertiban, kerindangan, keindahan dan kekeluargaan (6 K)
viii. Bersama dengan urusan Kurikulum/staf BK/Wali Kelas/Guru dalam memilih siswa teladan/beasiswa
ix. Mengatur mutasi siswa
x. Menyusun program kegiatan ekstrakurikuler
xi. Mengadakan pemilihan siswa untuk mewakili madrasah dalam kegiatan di luar madrasah
xii. Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan siswa secara berkala

c.) Urusan Hubungan Masyarakat
i. Mengatur dan menyelenggarakan hubungan madrasah dengan orang tua/wali siswa
ii. Membina hubungan antar madrasah dengan komite madrasah
iii. Membina pengembangan hubungan antara madrasah dengan lembaga pemerintah, dan lembaga social lainnya. iv. Mempublikasikan hasil kegiatan pendidikan dengan dunia luar madrasah melalui pameran pendidikan, olahraga, kesenia, media masa dan kegiatan yang merupakan jati diri madrasah
v. Menyusun laporan pelaksanaan kehumasan secara berkala.

d.) Urusan Sarana Prasarana
i. Menyusun rencana kebutuhan sarana dan prasarana dalam bentuk program sarana dan prasarana
ii. Penataan dan pelaksanaan kebersihan/kerindangan sekolah
iii. Mengkoordinasikan pendayagunaan sarana dan prasarana
iv. Mengelola pembiayaan alat-alat pembelajaran
v. Mengefektifkan penggunaan buku paket dan pengadaan buku sumber mata pelajaran.
vi. Menyusun laporan pelaksanaan urusan sarana dan prasarana secara berkala.

3. PELAKSANA KEGIATAN KHUSUS
a.) Guru Mata Pelajaran
i. Membuat administrasi guru yang meliputi :
 Program pengajaran
 Satuan pembelajaran/Silabus
 Rencana pembelajaran
 Pengayaan
 Perbaikan
ii. Melaksanakan proses belajar mengajar dengan menggunakan metode dan pendekatan yang sesuai dengan materi pelajaran
iii. Melaksanakan penilaian, menganalisis, memperbaiki dan pengayaan.
iv. Melaksanakan bimbingan khusus bagi siswa yang membutuhkan dengan sepengetahuan pimpinan madrasah.
v. Meneliti daftar hadir siswa sebelum memulai pengajaran vi. Membimbing, mengendalikan serta mengarahkan siswa dalam belajar menimba ilmu dan belajar berperilaku (etika)
vii. Mengadakan pengembangan setiap bidang pengajaran yang menjadi tanggung jawabnya
viii. Membuat laporan pelaksanaan pendidikan sesuai dengan bidang garapan masing-masing.
ix. Melaksanakan tindakan-tindakan yang bersifat mendidik bila terjadi penyimpangan pendidikan pada siswa dengan memperhatikan situasi dan kondisi, misalnya tidak tertib cara berpakaian, ruangan yang tidak beres/bersih, siswa terlambat, pulang sebelum waktu atau siswa mendapat masalah keluarga, sulit belajar dsb.
x. Mengadakan pemeriksaan kebersihan kelas setiap akhir pelajaran.


b.) Guru Bimbingan dan Konseling
i. Menyusun program dan pelaksanaan kegiatan bimbingan dan konseling
ii. Koordinasi dengan wali kelas dan guru dalam rangka mengatasi masalah yang dihadapi siswa tentang kesulitan belajar.
iii. Memberi layanan, bimbingan dan konseling kepada siswa agar lebih berprestasi dalam kegiatan belajar
iv. Penyusunan dan pemberian saran, pertimbangan pemilihan jurusan/program pendidikan bagi siswa.
v. Memberikan saran dan pertimbangan kepada siswa dalam memperoleh gambaran tentang lanjutan pendidikan dan lapangan pekerjaan yang sesuai.
vi. Mengadakan penilaian pelaksanaan BK
vii. Menyusun statistic hasil penilaian BK
viii. Menyusun laporan pelaksanaan BK secara berkala

c.) Guru Piket Harian
i. Memantau dan mencatat pelaksanaan kegiatan proses pendidikan dan pembelajaran tiap hari serta mengambil langkah-langkah pendidikan bila terjadi penyimpangan. Misalnya guru berhalangan hadir, siswa tidak tertib di kelas atau di luar kelas.
ii. Mengendalikan pelaksanaan pendidikan tiap hari dengan memperhatikan tepat waktu masuk dan waktu keluar (Ke Madrasah atau ke Kelas)
iii. Memberi izin kepada siswa yang keluar madrasah tapi kembali lagi dengan tanda khusus dan menda tanganinya.
Catatan : Apabila tidak kembali lagi, yang memberi izin adalah kepala madrasah/wakil kepala madrasah dengan terlebih dahulu membubuhkan paraf sebelah kiri kepala madrasah. iv. Membuka surat untuk Kepala Madrasah dari guru yang berhalangan hadir dengan membubuhkan paraf sebelah kiri atas, selanjutnya dilaporkan kepada Kepala Madrasah tiap hari di akhir jam pelajaran hari itu sekaligus melaporkan kegiatan-kegiatan harian (simpan di meja kepala Madrasah) dengan sendirinya guru yang tidak hadir dicatat pada buku piket.
v. Mengambil langkah-langkah pendidikan bila terjadi penyimpangan proses pelakasanaan pendidikan.
vi. Mencatat kesimpulan kegiatan pendidikan setiap hari serta menanda tanganinya (Semua petugas piket membubuhkan tanda tangan).

d.) Guru yang ditugaskan menjadi wali kelas
i. Menyusun dan mengendalikan pelaksanaan program pembinaan warga kelas
ii. Penyelenggaraan administrasi kelas :
 Denah tempat duduk sisswa
 Papan absen siswa
 Daftar pelajarn kelas
 Daftar piket kelas/regu kerja
 Buku absen siswa
 Buku kegiatan belajar mengajar/agenda kelas
 Tata tertib kelas
iii. Membina dan mengarahkan cara belajar yang baik
iv. Mengadministrasikan :
 Personalia kelas, regu kerja harian/regu kerja mingguan.
 Surat-surat
 Data prestasi belajar siswa
v. Menyusun dan melaksanakan kelompok bimbingan belajar.
vi. Memberi gambaran masa depan selepas selesai. vii. Mengendalikan keindahan, kebersihan kelas, halaman sekolah.
viii. Memupuk rasa kebersamaan dan kekeluargaan.
ix. Mengawasi pelaksanaan tata tertib madrasah untuk siswa, sekaligus memperingati bila terjadi penyimpangan.
x. Membukukan hasil belajar siswa dalam :
 Daftar kumpulan nilai prestasi belajar (legger)
 Buku laporan pendidikan (rapor)
xi. Menginformasikan :
 Program madrasah
 Hasil belajar siswa
 Karakter siswa
 Masa depan siswa kepada orang tua
xii. Saling memberi informasi dan bantuan siswa kepada guru mata pelajaran/guru BK
xiii. Menyusun laporan pelaksanaan bimbingan siswa dalam menimba ilmu dan perilaku
xiv. Pengisian pembagian buku rapor
xv. Pembuatan catatan khusus tentang siswa

e.) Guru yang Ditugaskan Menjadi Pembina Kegiatan Ektrakurikuler
i. Membuat program pelaksanaan selama satu tahun apa yang akan dicapai
ii. Melaksnakan kegiatan secara terprogram
iii. Mengevaluasi dari semua kegiatan
iv. Membuat laporan secara rinci dari semua kegiatan yang telah dilaksanakan

f.) Guru Yang Ditugaskan menjadi Petugas Urusan Perpustakaan
Guru urusan / Bidang perpustakaan membantu kepala madrasah dalam kegiatan-kegiatan sebagai berikut :
i. Perencanaan pengadaan buku/bahan perpustakaan
ii. Pengurusan layanan perpustakaan
iii. Perencanaan pengembangan perpustakaan
iv. Pemeliharaan dan perbaikan buku/bahan perpustakaan
v. Inventarisasi buku-buku/bahan perpustakaan
vi. Penyimpanan buku-buku/bahan perpustakaan
vii. Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan perpustakaan secara terbuka

4. KEPALA URUSAN TATA USAHA

Kepala Urusan Tata Usaha Madrasah mempunyai tugas melaksanakan ketatausahaan madrasah dan bertanggung jawab kepada Kepala Madrasah meliputi kegiatan-kegiatan sebagai berikut:
a.) Penyusunan program tata usaha madrasah
b.) Penyusunan keuangan madrasah
c.) Pengurusan pegawai
d.) Pembinaan dan pengembangan karir pegawai tata usaha madrasah
e.) Penyusunan perlengkapan madrasah
f.) Penyusunan dan penyajian data/statistic madrasah
g.) Penyusunan laporan pelaksanaan kegiatan pengurusan ketata usahaan secara berkala.

5. PEMEGANG UANG / BENDAHARA
a.) Menerima uang (dengan bukti fisik)
b.) Menyimpan uang (membukukan dengan berbagai bukti fisik)
c.) Mengeluarkan/membelanjakan dengan persetujuan pimpinan / kepala madrasah (dengan bukti fisik).
d.) Mempertanggung jawabkab keuangan sesuai dengan bukti fisik yang ada.

III. PROSES BELAJAR MENGAJAR
( Interaksi antara guru – siswa dan materi pelajaran )
Proses belajar mengajar terbagi atas tiga bagian yaitu : Perencanaan , penyajian (tatap muka), dan penyelesaian (tindak lanjut).
1. PERENCANAAN
a.) Mempelajari GBPP/Kompetensi Dasar (kurikulum) beserta buku petunjuknya :
b.) Membuat administrasi pembelajaran :
i. Penyusunan program tahunan
ii. Penyusunan program semester
iii. Penyusunan silabus
iv. Membuat program satuan pembelajaran/scenario.
v. Membuat lembar kerja siswa
vi. Menyusun kisi-kisi
vii. Menyusun soal sub sumatif / sumatif
viii. Mengisi agenda guru: waktunya kapan, kelas mana dan materinya apa.

2. PENYAJIAN (TATAP MUKA)
a.) Penggunaan waktu secara efisien
Ada beberapa penjelasan mengenai 5 konsep waktu, yaitu :
i. Alloted time (waktu yang disediakan oleh Depdiknas)
1 tahun ajaran = 40 Minggu = 240 hari = 2 semester
1 hari rata-rata 7 jam pelajaran
1 minggu = 39 atau 40 jam pelajaran
1 jam pelajaran = 45 menit
ii. Available time ( waktu yang tersedia)
Alloted time = waktu yang dikurangi oleh guru karena siswa terlambat masuk, misalnya 5 menit
iii. Engaded time (Waktu yang sudah dipakai)
Available time dikurangi waktu oleh pengelolaan kelas, mengabsen, mengatur tempat duduk, menghapus papan tulis dsb (misalnya 5 menit)
iv. Academic engaded time, adalah engaded time dikurangi oleh karena menegur anak gaduh, ngobrol, misal 2 menit
Sisa waktu = 45 – 5 – 5 – 2 menit = sisa 33 menit.
v. Efesien academic engaded time
b.) Penguasaan materi
c.) Pengusaan metode
d.) Penguasaan media, sarana/prasarana
e.) Penguasaan wibawa
3. PENYELESAIAN (TINDAK LANJUT)

0 komentar:

Posting Komentar